RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara – Seorang warga Didesa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik pada Kamis, 2 April 2026.
Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika korban hendak menebang dahan pohon di depan rumahnya yang dinilai mengganggu. Saat proses penebangan berlangsung, batang pohon yang dipotong diduga mengenai jaringan kabel listrik yang berada tepat di depan rumah korban.
Akibatnya, korban yang saat itu berada di atas pohon langsung tersengat aliran listrik dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat melakukan aktivitas di dekat jaringan listrik, serta perlunya perhatian terhadap kondisi lingkungan sekitar yang berpotensi membahayakan.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban masih dalam proses pendataan. Pihak berwenang juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.(red)

