Teror Laduk di Jalan Lintas! Polisi Tangkap 1 Pelaku Curas, 1

Redaksi MRI
Oleh
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.ComLampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H. menyampaikan, satu pelaku berinisial Y (27) warga Kampung Terbanggi Besar berhasil diamankan pada Kamis (23/7/2026) beserta barang bukti 1 unit handphone Redmi Note 12 Pro milik korban.

“ Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (26) saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Samsari, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi Curas tersebut terjadi pada Rabu dini hari (28/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban MHF (22), warga Kecamatan Terusan Nunyai dipepet dua pelaku saat melintas usai pulang dari Bandar Lampung. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis laduk, kemudian merampas handphone korban.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, pelaku Y dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di jam rawan, terutama di jalur lintas. Upaya pengejaran terhadap pelaku DPO masih terus kami lakukan,” tutup Kapolsek.

penulis : Ari G

EDITOR : Elviana

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *