RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara — Negara resmi mengubah wajah penegakan hukum pidana ringan. Mulai 2 Januari 2026, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai berakhirnya era pemidanaan represif terhadap perkara kecil. Ambang tindak pidana ringan (tipiring) yang selama ini dipahami publik hingga Rp2,5 juta, kini dipersempit menjadi Rp500 ribu untuk pencurian ringan. Namun, di balik penyusutan nilai tersebut, negara justru menghapus penjara sebagai hukuman utama.
Perubahan ini membuka babak baru: apakah aparat penegak hukum siap menegakkan keadilan proporsional, atau masih terjebak pola lama yang kerap mempidanakan warga kecil?
Tipiring Tak Lagi Soal Istilah, Tapi Ancaman Hukuman
Dalam KUHP baru, istilah “tipiring” memang tak lagi disebut secara eksplisit. Namun substansinya tetap hidup melalui klasifikasi tindak pidana dengan ancaman hukuman rendah. Negara menghapus pembagian “kejahatan” dan “pelanggaran” sebagaimana dikenal dalam KUHP lama, dan menyatukannya dalam satu rezim tindak pidana yang dibedakan berdasarkan bobot sanksi.
Pada rezim lama, tipiring merujuk pada perkara dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp250, angka yang lahir dari logika kolonial. Seiring waktu, Mahkamah Agung menyesuaikannya lewat Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2012, dengan menaikkan batas nilai kerugian tipiring menjadi Rp2,5 juta.
Namun, penyesuaian tersebut hanya bersifat administratif. Dalam praktik, warga yang tersandung perkara bernilai kecil tetap kerap ditahan, memicu kritik publik dan sorotan media.
KUHP Baru: Nilai Lebih Kecil, Hukuman Lebih Ringan
Berbeda dengan pendekatan lama, KUHP baru menetapkan batas pencurian ringan maksimal Rp500 ribu, namun tanpa ancaman pidana penjara. Sanksi yang diutamakan adalah pidana denda kategori rendah, membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi dan kontekstual.
Perubahan ini menegaskan arah kebijakan hukum pidana nasional: penjara bukan lagi solusi utama untuk perkara kecil. Negara menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium, bukan respons otomatis terhadap setiap pelanggaran hukum.
Uji Nyali Aparat Penegak Hukum
Meski secara normatif progresif, penerapan KUHP baru menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum (APH). Selama ini, tipiring kerap dipahami secara mekanis berdasarkan nilai nominal, bukan dampak sosial atau prinsip keadilan.
KUHP baru menuntut perubahan paradigma:
Perkara ringan harus ditangani secara proporsional,
Penahanan harus dihindari,
Restorative justice didorong sebagai pendekatan utama,
Hakim diberi ruang luas untuk menjatuhkan sanksi non-penjara.
Tanpa perubahan cara pandang, KUHP baru berpotensi hanya menjadi teks hukum tanpa ruh keadilan.
Ancaman Tumpang Tindih Regulasi
Di tingkat daerah, persoalan lain mengintai. Banyak peraturan daerah (Perda) masih memuat sanksi pidana kurungan dan denda lama yang merujuk KUHP kolonial. Jika tidak segera direvisi, Perda tersebut berpotensi bertentangan langsung dengan KUHP baru dan memicu konflik norma.
Situasi ini menuntut kesiapan legislator daerah, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan untuk segera melakukan harmonisasi aturan sebelum 2026.
Catatan Kritis: Risiko Multitafsir
Penurunan ambang nilai tipiring dari Rp2,5 juta menjadi Rp500 ribu juga menyisakan pertanyaan. Tanpa pedoman teknis yang tegas, angka ini berpotensi ditafsirkan sempit oleh aparat di lapangan. Jika tidak dibarengi konsistensi penerapan keadilan restoratif, masyarakat kecil justru kembali menjadi pihak yang paling rentan diproses hukum.
Di sisi lain, perubahan ini menuntut sosialisasi masif agar publik tidak lagi menyamakan tipiring dengan “perkara sepele yang bebas dipidanakan”.
Penutup: Hukum Baru, Mentalitas Lama?
KUHP baru memberi pesan tegas: keadilan tidak selalu berarti memenjarakan. Perkara kecil harus diselesaikan secara adil, manusiawi, dan berimbang. Namun keberhasilan reformasi ini sepenuhnya bergantung pada kesiapan aparat dan keseriusan negara mengawal implementasinya.
Jika mentalitas lama masih bertahan, KUHP baru berisiko menjadi sekadar regulasi progresif di atas kertas—tanpa perubahan nyata di ruang sidang dan kantor polisi.(red)

