Evaluasi Kinerja, Dua Pejabat Lampura Terancam Nonjob

REDAKSI MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara — Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dikabarkan terancam dinonaktifkan secara permanen dari jabatannya (nonjob). Kondisi ini mencuat setelah keduanya tidak lagi menempati posisi struktural dalam susunan pemerintahan terbaru.

Informasi terbaru menyebutkan, ancaman nonjob permanen tersebut berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat yang telah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Lampung Utara, Hendri Dunan, Kamis (26/3/2026).

Menurut Hendri, dua pejabat tersebut berasal dari eselon II dan III. Pejabat eselon II berinisial GU yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, serta pejabat eselon III berinisial KS yang merupakan Camat Abung Tengah.

“Surat itu sudah kami terima, mereka berdua terindikasi pelanggaran kode etik kepegawaian yang harus netral saat pilkada,” ungkap Hendri.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang berawal dari Bawaslu, kemudian diteruskan ke BKN pusat hingga akhirnya sampai ke BKD Lampung Utara.

Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa terkait sanksi terhadap kedua pejabat tersebut akan dibahas melalui rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, serta BKD bagian hukum sebelum diajukan kepada Bupati untuk keputusan akhir.

“Untuk sanksi itu akan dirapatkan melalui Sekda, Inspektorat dan BKD bagian hukum, kemudian hasilnya baru disampaikan kepada Bupati,” ujarnya.
Saat ditanya kapan rapat tersebut akan

Dilaksanakan, Hendri menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan segera direalisasikan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh berkas administrasi, termasuk SKT, telah siap dan tinggal menunggu agenda pembahasan.

Situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat jabatan struktural memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Keputusan final terkait status kedua pejabat tersebut diperkirakan akan segera diumumkan setelah proses evaluasi dan pembahasan selesai dilakukan. (Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *