Ketidakselarasan Sikap Diupayakan Berunding, Namun Surat PHK Sepihak Tetap Keluar

REDAKSI MRI
Oleh
4 Menit Baca
Oplus_131072

RILIS INDONESIA.COM~LAMPUNG UTARA — Ketidakselarasan tampak jelas dalam penanganan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan seorang pekerja berinisial TS dengan perusahaan di bawah naungan Sungai Budi Group PT kencana acidindo perkasa (PT KAP) yang beralamat di desa Tulung buyut kecamatan hulu sungkai kabupaten Lampung Utara Di satu sisi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lampung Utara menyampaikan bahwa pihak perusahaan menyatakan bersedia membuka perundingan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun di sisi lain, justru diterbitkan surat pemutusan hubungan kerja yang berasal langsung dari kantor pusat Sungai Budi Group di Bandar Lampung.

Surat bernomor 26/SBG/X/2026 bertanggal 16 Oktober 2026 dengan kop surat jelas tertulis Wisma Budi Lampung, Jalan Ikan Bawal No. 1A, Teluk Betung, Bandar Lampung, diterbitkan atas nama PT. Sungai Budi, ditandatangani oleh M. Eko Marwoto. Surat tersebut menyatakan hubungan kerja TS terhitung 17 Oktober 2026 berakhir dengan kualifikasi “mengundurkan diri/mangkir”.

“Janggal sekali rasanya. Lewat pesan WhatsApp, Disnaker Lampung Utara menyampaikan pihak perusahaan mau duduk bersama berunding. Tapi dari kantor pusat Sungai Budi Group di Bandar Lampung justru keluar surat yang memutus hubungan kerja saya secara sepihak seolah-olah saya mengundurkan diri. Ini terjadi tepat saat proses mediasi masih diupayakan,” ungkap TS Jumat 16 Oktober 2026.

Menurut TS, surat tersebut terkesan dikeluarkan tanpa mempedulikan upaya penyelesaian yang sedang dijalankan di tingkat kabupaten. “Seolah ada dua arah yang berjalan: di tingkat lapangan dikatakan mau berunding, tapi dari kantor pusat justru sudah mengambil keputusan final. Ini terkesan tidak tulus,” tambahnya.

- Advertisement -

Secara hukum, pengunduran diri harus berasal dari kehendak bebas pekerja sendiri dan dibuat secara tertulis oleh pekerja yang bersangkutan, sesuai Pasal 162 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003. Sementara itu, mutasi kerja ke badan hukum yang berbeda memerlukan persetujuan tertulis dari pekerja (PP 35/2021 Pasal 24 ayat 3). Ketidakhadiran yang diklaim perusahaan terjadi tepat pada masa di mana TS sedang mempertahankan keberatannya terhadap mutasi tersebut.TS Juga meminta agar Risalah dan anjuran dari pihak Disnaker segera di terbitkan sebagai dasar untuk mendaftarkan masalah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“saya berharap agar pihak Disnaker kabupaten Lampung Utara segera menerbitkan risalah dan anjuran secara tertulis agar dokumen tersebut segera bisa saya daftarkan ke pengadilan hubungan industrial ,karena sikap perusahaan yang tidak menghiraukan proses di dinas tenaga kerja Lampung Utara yang saya anggap tindakan kurang kooperatif terhadap permasalahan-permasalahan ini“tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, TS telah mendaftarkaan perselisihannya ke Disnaker Lampung Utara dan menegaskan tetap terbuka untuk berunding dengan itikad baik. Namun jika surat dari kantor pusat tersebut tetap menjadi sikap perusahaan, ia siap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pemenuhan hak normatif termasuk pesangon pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

“Yang saya minta sederhana: kejelasan status dan pemenuhan hak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika memang masih mau berunding, tarik surat itu dan duduk bersama dengan itikad baik. Jika tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan,” tegas TS.

Berita ini akan terus memantau keselarasan sikap antara perwakilan perusahaan di lapangan dengan kebijakan yang dikeluarkan kantor pusat Sungai Budi Group terkait perselisihan ini.serta akan berusaha melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait (Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *